| Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum harta bersama yang didapatkan selama perkawinan antara Penggugat dan Almarhum Ismail Rahmola Bin Hamzah Rahmola berupa tanah dan bangunan perumahan Tipe 36 yang terletak di jalan Jeruk, Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato yang di beli secara kredit sejak tahun 2009, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : dengan Rumah Milik Ibu Sutisna Modanggu
- Timur : dengan Rumah Milik Desi Alulu
- Selatan : dengan Jalan Perumahan
- Barat : dengan Tanah Kosong
Merupakan harta bersama antara Penggugat dan Almarhum Ismail Rahmola Bin Hamzah Rahmola;
- Menetapkan pembagian harta bersama pada Petitum Poin 2 diatas dibagi berdasarkan ketentuan Hukum Islam sebagaimana ketentuan Pasal 97 dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) yaitu ½ bagian untuk Penggugat dan ½ bagian untuk Almarhum Ismail Rahmola Bin Hamzah Rahmola;
- Menghukum Tergugat untuk membagi harta tersebut secara Natura, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dapat dilakukan pembagian secara Kompensasi ataupun dengan cara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasilnya dibagi kepada Penggugat dan Almarhum sesuai dengan porsi bagian masing-masing yaitu ½ (seperdua) bagian;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
SUBSIDAIR:
Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; |