Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
125/Pdt.P/2026/PA.Msa Yahya Hippy Bin Agus Hippy Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 125/Pdt.P/2026/PA.Msa
Tanggal Surat Rabu, 12 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Yahya Hippy Bin Agus Hippy
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1SRI YULIYANA MONOARFA,SHYahya Hippy Bin Agus Hippy
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON;
  2. Menyatakan Bahwa Amna Pakaya Binti Djalil Pakaya telah meninggal dunia pada tanggal 28 agustus 2025;
  3. Menetapkan, Mengangkat Pemohon (Yahya Hippy Bin Agus Hippy) sebagai Wali atau kuasa yang sah dari anak Pemohon yang masih di bawah umur Masing-masing  bernama ;
  1. Aisyah Inara Hippy Binti Yahya Hippy, NIK: 7504065710170001, Jenis kelamin Perempuan, Tempat/Tgl. Lahir Kabupaten Pohuwato, 17-10-2017, Umur 8 Tahun, Agama Islam, Pendidikan kelas 3 SD ;
  2. Muhammad Zafran Hippy Bin Yahya Hippy, NIK:7504060501220001,Jenis Kelamin Laki-Laki,Tempat/Tgl.Lahir, Kabupaten Pohuwato, 05-01-2022, Umur 4 Tahun, Agama Islam, Pendidikan TK;
  1. Memberi ijin kepada Pemohon untuk bertindak selaku orang tua/ kuasa yang akan mewakili anak-anak Pemohon yang masih di bawah umur / belum dewasa tersebut untuk melakukan perbuatan hukum dalam hal melakukan segala tindakan hukum atas tanah yang di atasnya berdiri bangunan rumah dengan sertifikat hak milik:
    1.  Nomor NIB (Nomor Identifikasi Bidang Tanah) : 30.04.000003082.0, Luas 310 M2 (tiga ratus sepuluh meter Persegi) terletak di Desa Marisa Selatan Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo;
    2. Sertifikat Hak Milik, Nomor NIB (Nomor Identifikasi Bidang Tanah) : 30.04.000003193.0, Luas 761 M2 (tujuh ratus enam puluh satu meter Persegi) terletak di Desa Marisa Selatan Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo;

yang berkaitan dengan pengurusan, penjualan, penandatanganan Akta Jual Beli, balik nama sertifikat, serta tindakan administratif lainnya terhadap bagian hak waris kedua anak;

  1. Membebankan biaya perkara menurut hukum ;

SUBSIDER:

Atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya

(ex aequo et bono)

Demikianlah Permohonan Perwalian anak ini diajukan, atas perhatian dan dikabulkannya Permohonan ini, di ucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak