Petitum |
- Bahwa Pemohon mengajukan perwalian kepada anak Pemohon Pemohon yang bernama:
Moh. Adhan Madonsa bin Khayrudin Madonsa, NIK : 7504052309150002, tempat tanggal lahir Kab. Pohuwato, 23 September 2015, umur 9 tahun, agama Islam, pendidikan SD kelas IV, pekerjaan tidak ada, alamat di Desa Bunuyo, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato;
Moh. Haikal Madonsa bin Khayrudin Madonsa, NIK : 7504051012170001, tempat tanggal lahir Kabupaten Pohuwato, 10 Desember 2017, umur 7 tahun, agama Islam, pendidikan SD kelas II, pekerjaan tidak ada, alamat di Desa Bunuyo, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato
- Bahwa pada tanggal 11 September 2014, telah menikah Pemohon dengan seorang perempuan yang bernama Maryam Motota binti Abubakar Motota di Kantor Urusan Agama Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor : 0109/004/IX/2014 tanggal 11 September 2014;
- Bahwa selama pernikahan tersebut, Pemohon dengan istri Pemohon yang bernama Maryam Motota binti Abubakar Motota telah dikaruniai dua orang anak yang masing-masing bernama :
- Moh. Adhan Madonsa bin Khayrudin Madonsa, lahir pada tanggal 23 September 2015, umur 9 tahun, agama Islam, pendidikan SD kelas IV (anak Pertama);
- Moh. Haikal Madonsa bin Khayrudin Madonsa, lahir pada tanggal 10 Desember 2017, umur 7 tahun, agama Islam, pendidikan SD kelas II, (anak kedua);
- Bahwa setelah pernikahan tersebut, Pemohon dengan istri Pemohon yang bernama Maryam Motota binti Abubakar Motota tinggal di rumah orang tua Maryam Motota binti Abubakar Motota di Desa Bunuyo, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato sampai sekarang;
- Bahwa istri Pemohon yang bernama Maryam Motota binti Abubakar Motota telah meninggal pada tanggal 16 Juli 2024 berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor : 7504-KM-25072024-0002 tanggal 25 Juli 2024;
- Bahwa setelah Almarhumah istri Pemohon meninggal, kedua anak Pemohon dengan Almarhumah istri Pemohon berada dalam asuhan dan pemeliharaan Pemohon hingga saat ini;
- Bahwa untuk mengurus administrasi balik nama sertfikat tanah atas nama nenek Almarhumah istri Pemohon yang bernama Umi Uwago menjadi Sufriyanty R. Uba, S.Pd maka dibutuhkan perwalian Almarhumah istri Pemohon, namun karena istri Pemohon telah meninggal, dan anak-anak Pemohon dengan Almarhumah Maryam Motota binti Abubakar Motota masih dibawah umur sehingga tidak bisa menjadi wali dalam mengurus administrasi balik nama, maka Pemohon yang menjadi ayah kandung dari anak-anak Pemohon dengan Almarhumah istri Pemohon bermohon mengajukan perwalian terhadap anak-anak Pemohon dengan Almarhumah istri Pemohon yang masing-masing bernama Moh. Adhan Madonsa bin Khayrudin Madonsa, lahir pada tanggal 23 September 2015, umur 9 tahun anak pertama dan Moh. Haikal Madonsa bin Khayrudin Madonsa, lahir pada tanggal 10 Desember 2017, anak kedua;
- Bahwa sebagaimana yang terdapat pada Posita 7, Pemohon bermohon untuk di tetapkan sebagai wali dari anak-anak Pemohon dengan Almarhumah Maryam Motota binti Abubakar Motota yang bernama Moh. Adhan Madonsa bin Khayrudin Madonsa dan Moh. Haikal Madonsa bin Khayrudin Madonsa;
- Bahwa Pemohon sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini;
|