Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
166/Pdt.P/2025/PA.Msa Wawan Hilala Bin Supu Hilala Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 166/Pdt.P/2025/PA.Msa
Tanggal Surat Minggu, 02 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Wawan Hilala Bin Supu Hilala
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1SRI YULIYANA MONOARFA,SHWawan Hilala Bin Supu Hilala
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Bahwa Pemohon memiliki kakak kandung yang bernama Almarhumah Sumi Hilala Binti Supu Hilala, telah menikah dengan laki-laki yang bernama Deni Mantu Bin Salawati Matu pada hari Rabu Tanggal 20 Maret 2006 di Desa Marisa Selatan Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato namun perkawinan tersebut tidak tercatat secara resmi di Kantor urusan Agama Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato karena pada saat pernikahan dilangsungkan Almarhumah Sumi Hilala berstatus kawin sehingga perkawinan tersebut tidak dapat di catatkan secara resmi;
  2. Bahwa dari perkawinan kakak Pemohon Sumi Hilala Binti Supu Hilala (Almarhumah) dengan Deni Mantu Bin Salawati Matu telah dikaruniai 1 (satu) orang anak yang bernama :

          Anisa S.Matu Binti Deni Matu,Tempat/Tgl. Lahir Kab.Pohuwato, 4 Juni 2014,

Umur 11 Tahun, Agama Islam, Jenis Kelamin Perempuan Pendidikan Kelas 6 SD, Status Perkawinan Belum Kawin, Pekerjaan Pelajar, Alamat Dusun Melati Desa Buntulia Selatan, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo;

  1. Bahwa pada tanggal 8 Juli tahun 2025 Almarhumah Sumi Hilala Binti Supu Hilala telah meninggal dunia sebagaimana Kutipan akta kematian Nomor : 7504-KM-17072025-0019 yang di terbitkan oleh Kantor Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Pohuwato Tanggal 17 Juli 2025;
  2. Bahwa sejak meninggalnya ibu kandungnya, anak tersebut tinggal bersama dan berada dalam pengasuhan Pemohon (pamannya), yang merupakan saudara kandung dari almarhumah Sumi Hilala Binti Supu Hilala karena ayah kandungnya tidak memiliki kekuatan hukum untuk menjadi wali sah, mengingat perkawinannya dengan almarhumah tidak tercatat secara hukum negara.
  3. Bahwa ayah kandung anak tersebut masih hidup, namun karena perkawinannya tidak tercatat secara sah, maka hubungan keperdataan anak dengan ayah tidak diakui secara hukum, dan oleh karena itu Pemohon selaku keluarga kandung dari ibu yang sah memiliki dasar hukum untuk menjadi wali bagi anak tersebut.
  4. Bahwa sebelumnya ayah dari Almarhumah Sumi Hilala Binti Supu Hilala yang bernama Supu Hilala telah meninggal dunia terlebih dahulu pada tanggal 02 Februari 2012 Sebagaimana surat keterangan kematian nomor: 472.12/DMS/MRS/64/VIII/2025, begitu juga dengan ibu dari Almarhumah Sumi Hilala Binti Supu Hilala yang bernama Gunu Tunggu telah meninggal dunia pada tanggal 01 januari 1990 sebagaimana surat keterangan kematian nomor: 472.12/DMS/MRS/65/VIII/2025;
  5. Bahwa adapun tujuan diajukan perkara ini adalah untuk mengurus proses Pencairan Klaim Dana Produka BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pohuwato yang sebelumnya tercantum atau terdaftar atas nama Almarhumah Sumi Hilala Nomor 7504044107710026 dan proses tersebut di isyaratkan untuk terlebih dahulu melampirkan salinan Penetapan Perwalian Pengadilan Agama Marisa sebagai alas Hukum sahnya bertindak sebagai wali bagi anak Pemohon ;
  6. Bahwa oleh karena anak pemohon yang bernama Anisa S.Matu Binti Deni Matu masih berusia 11 tahun masih di bawah umur (belum cakap melakukan perbuatan hukum) dan masih memerlukan wali untuk bertindak hukum, maka Pemohon (Wawan Hilala Bin Supu Hilala) sebagai paman dari anak dengan ini mengajukan Permohonan Perwalian Anak untuk menjadi wali dari anak tersebut;
  7. Bahwa untuk mendapatkan kepastian hukum dalam hal ini bertindak demi Kepentingan anak-anak yang Anisa S.Matu Binti Deni Matu oleh karenanya maka diperlukan adanya penetapan Perwalian Anak dari Pengadilan Agama Marisa guna sebagai syarat sahnya Perwalian ;
  8. Bahwa akibat perkawinan tidak tercatat tersebut, berdasarkan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, anak yang lahir dari perkawinan tersebut hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, sehinga berdasar Permohonan ini di ajukan;
  9. Bahwa mengingat pemohon maupun Almarhumah Sumi Hilala Binti Supu Hilala Adalah orang yang beragama islam maka sesuai pasal 49 ayat (1) huruf (b) UU No 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 50 Tahun 2009, maka menjadi kewenangan dari Pengadilan Agama;
  10. Bahwa Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Marisa melalui Majelis Hakim yang memeriksa, Mengadili dan Memutus perkara ini agar kiranya berkenan menetapkan Permohonan Perwalian anak sesuai hukum yang berlaku ;
  11. Bahwa Pemohon sanggup membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai hukum yang berlaku ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak