| Petitum |
Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Marisa menjatuhkan Penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menetapkan dan Mengesahkan (Isbat) Wakaf atas sebidang tanah dengan luas 1620 m?2;, yang terletak di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato;
- Menyatakan sah perbuatan hukum wakaf yang dilakukan oleh Wakif yang bernama H. Muksin Rupu kepada Nadzhir yang bernama Ishak Ismail bin Ismail AbidiĀ ;
- Memerintahkan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Marisa untuk mencatatkan dan menerbitkan Akta Ikrar Wakaf atas tanah tersebut;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Atas terkabulnya permohonan ini, Pemohon menyampaikan terima kasih. |