Petitum |
Primer :
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menetapkan Ahli Waris dari Almarhum Joni Bawu atas pernikahan dengan isteri pertama Zenab Tolinggi (almarhumah) masing-masing :
- Fadlianty Bawu Binti Joni Bawu (Penggugat I)
- Yuningsri Dj Bawu Binti Joni Bawu (Penggugat II)
- Menetapkan Ahli Waris dari Almarhum Joni Bawu atas pernikahan dengan isteri kedua masing-masing :
- Widyawati Bawu Binti Joni Bawu (anak)
- Rahmat Hidayah Bawu Bin Joni Bawu (anak)
- Anindhita Khairiniswa Bawu Binti Joni Bawu (anak)
- Mohamad Rafif Afkari Bawu Bin Joni Bawu (anak)
- Menetapkan Ahli Waris dari Almarhum Joni Bawu atas pernikahan dengan isteri ketiga masing-masing :
- Alkhalif Zikri AJ Bawu Bin Joni Bawu (anak)
- Arsyila Zahra Bawu Binti Joni Bawu (anak)
- Menyatakan bahwa perkawinan dengan istri kedua (tergugat I) dan istri ketiga (tergugat IV) ialah perkawinan yang dilakukan tanpa izin pengadilan dan tidak beritikad baik, sehingganya tidak menimbulkan akibat hukum terhadap hak-hak kebendaan antara suami dan istri yang berupa harta bersama dan waris, maka istri kedua (tergugat I) dan istri ketiga (tergugat IV) tidak bisa ditetapkan sebagai ahli waris dari Pewaris dan juga tidak berhak atas harta bersama Pewaris;
- Menetapkan Tanah dan Bangunan dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Joni Bawu Nomor: 00219 ukuran 585 m2 (lima ratus delapan puluh lima meter persegi) dengan batas-batas berdasarkan SHM yang beralamat di Desa Buntulia Tengah, Kec. Buntulia, Kab. Pohuwato.
Ialah Harta Bersama yang didapatkan dan dibangun secara bersama dengan isteri pertama Zenab Tolinggi dan diserahkan sepenuhnya milik dari Para Penggugat;
- Menyatakan tanah dan bangunan :
- Tanah dan bangunan dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Joni Bawu nomor : 00546 ukuran 13360 m2 (tiga belas ribu tiga ratus enam puluh meter persegi) dengan batas-batas berdasarkan Surat Ukur (SU.00452) sesuai dengan SHM yang beralamat di Desa Buntulia Barat, Kec. Buntulia Kab. Pohuwato.
- Tanah dan kebun kelapa dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Joni Bawu Nomor: 00523 ukuran 12.730 m2 (dua belas ribu tujuh ratus tiga puluh meter persegi) yang beralamat di Desa Buntulia Barat, Kec. Buntulia Kab. Pohuwato, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara Berbatasan dengan tanah milik : Joni Bawu
- Timur berbatasan dengan tanah milik : Joni Bawu
- Selatan berbatasan dengan tanah milik : Uli Inaku Dauwango (Alm)
- Barat berbatasan dengan tanah milik : Joni Bawu
- Tanah dan kebun kelapa dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Joni Bawu nomor : 00522 ukuran 10650 m2 (sepuluh ribu enam ratus lima puluh meter persegi) yang beralamat di Desa Buntulia Barat, Kec. Buntulia Kab. Pohuwato, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara Berbatasan dengan tanah milik : Joni Bawu
- Timur berbatasan dengan tanah milik : Saluran Air
- Selatan berbatasan dengan tanah milik : Sako Inaku Dauwango
- Barat berbatasan dengan tanah milik : Joni Bawu
- Tanah dan kebun kelapa dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Joni Bawu nomor : 00526 ukuran 9924 m2 (Sembilan ribu Sembilan ratus dua puluh empat meter persegi) yang beralamat di Desa Buntulia Barat, Kec. Buntulia Kab. Pohuwato, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara Berbatasan dengan tanah milik : Hanapi Umar
- Timur berbatasan dengan tanah milik : Joni Bawu
- Selatan berbatasan dengan tanah milik : Joni Bawu
- Barat berbatasan dengan tanah milik : Sako Inaku Dauwango
- Tanah dan kebun kelapa dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Joni Bawu nomor : 00524 ukuran 3482 m2 (tiga ribu empat ratus delapan puluh dua meter persegi) yang beralamat di Desa Buntulia Barat, Kec. Buntulia Kab. Pohuwato, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara Berbatasan dengan tanah milik : Yusuf Lawani
- Timur berbatasan dengan tanah milik : Saluran Air
- Selatan berbatasan dengan tanah milik : Joni Bawu
- Barat berbatasan dengan tanah milik : Joni Bawu
- Tanah dan kebun kelapa dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Joni Bawu nomor : 00525 ukuran 11650 m2 (sebelas ribu enam ratus lima puluh meter persegi) yang beralamat di Desa Buntulia Barat, Kec. Buntulia Kab. Pohuwato, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara Berbatasan dengan tanah milik : Joni Bawu
- Timur berbatasan dengan tanah milik : Joni Bawu
- Selatan berbatasan dengan tanah milik : Joni Bawu
- Barat berbatasan dengan tanah milik : Joni Bawu
- Tanah dan kebun kelapa dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Joni Bawu nomor : 00527 ukuran 3217 m2 (tiga ribu dua ratus tujuh belas meter persegi) dengan batas-batas berdasarkan SHM yang beralamat di Desa Buntulia Barat, Kec. Buntulia Kab. Pohuwato;
- Tanah dan kebun kelapa dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Joni Bawu nomor : 00549 ukuran 17810 m2 (tujuh belas ribu delapan ratus sepuluh meter persegi) dengan batas-batas berdasarkan SHM yang beralamat di Desa Buntulia Barat, Kec. Buntulia Kab. Pohuwato;
- Tanah dan kebun kelapa dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Joni Bawu nomor : 00550 ukuran 5191 m2 (lima ribu seratus Sembilan puluh satu meter persegi) dengan batas-batas berdasarkan SHM yang beralamat di Desa Buntulia Barat, Kec. Buntulia Kab. Pohuwato.
- Tanah dan kebun kelapa dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Joni Bawu nomor : 00551 ukuran 7013 m2 (tujuh ribu tiga belas meter persegi) dengan batas-batas berdasarkan SHM yang beralamat di Desa Buntulia Barat, Kec. Buntulia Kab. Pohuwato.
- Tanah dan kebun kelapa dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Joni Bawu nomor : 00521 ukuran 11150 m2 (sebelas ribu seratus lima puluh meter persegi) dengan batas-batas berdasarkan SHM yang beralamat di Desa Buntulia Barat, Kec. Buntulia Kab. Pohuwato.
- Tanah sawah milik dari Pewaris yang terletak di Desa Buntulia Barat, Kec. Buntulia, Kab Pohuwato.
Adalah harta warisan peninggalan Almarhum Joni Bawu yang dapat diwarisi oleh Ahli Warisnya.
- Menyatakan kendaraan, yakni :
- 1 (satu) buah mobil Toyota Fortuner dengan Nomor Plat DM 1577 AT
- 1 (satu) buah Mobil Daihatsu Xenia
- 3 (tiga) buah mobil Pick Up
- 1 (satu) buah mobil calya
- 3 (tiga) buah sepeda motor
Adalah Harta warisan peninggalan dari Almarhum Joni Bawu yang dapat diwarisi oleh Ahli Warisnya.
- Menetapkan sebahagian Harta Warisan untuk dijual guna membayar sekaligus hutang peninggalan dari Almarhum Joni Bawu;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris atas harta warisan peninggalan Almarhum Joni Bawu berdasarkan pembagian hukum waris islam.
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris atas harta warisan dibagi secara natura, dan apabila tidak dibagi secara natura, maka dibagi dengan cara dijual lelang dikantor lelang negara dan hasilnya dibagikan kepara para ahli waris sesuai haknya masing-masing setelah dikurangi segala ongkos dan pembiayaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Menghukum Turut Tergugat atau siapapun yang menguasai obyek waris untuk menyerahkan secara Cuma-Cuma kepada Ahli Waris sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Subsider :
Jika majelis Hakim Pengadilan Agama Marisa yang memeriksa dan memutus perkara A Quo berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |