| Petitum |
Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Marisa menjatuhkan Penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menetapkan dan Mengesahkan (Isbat) Wakaf atas sebidang tanah dengan luas 556 m?2;, yang terletak di Desa Bunto, Kecamatan Popayato Timur, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo ;
- Menyatakan sah perbuatan hukum wakaf yang dilakukan oleh Wakif yang bernama Ahyani Sumaila kepada Nadzhir yang bernama Wahab Domili bin Amaria Domili;
- Memerintahkan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Popayato Timur untuk mencatatkan dan menerbitkan Akta Ikrar Wakaf atas tanah tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Marisa Tahun 2026;
Atas terkabulnya permohonan ini, Pemohon menyampaikan terima kasih. |