Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
129/Pdt.P/2026/PA.Msa Abdul Rahman Lukum bin Harun U Lukum Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wakaf
Nomor Perkara 129/Pdt.P/2026/PA.Msa
Tanggal Surat Selasa, 18 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Abdul Rahman Lukum bin Harun U Lukum
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Marisa menjatuhkan Penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan dan Mengesahkan (Isbat) Wakaf atas sebidang tanah dengan luas 608 m?2;, yang terletak di Desa Duhiadaa, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato ;
  3. Menyatakan sah perbuatan hukum wakaf yang dilakukan oleh Wakif yang bernama Harun Hulukum kepada Nadzhir yang  bernama  Abdul Rahman Lukum bin Harun U Lukum;
  4. Memerintahkan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Duhiadaa untuk mencatatkan dan menerbitkan Akta Ikrar Wakaf atas tanah tersebut;
  5. Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Marisa Tahun 2026;

Atas terkabulnya permohonan ini, Pemohon menyampaikan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya