| Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pewaris Alm. Drs. Hi. FAHRI DJAFAR, M.H.I Bin JUNUS DJAFAR telah meninggal dunia dalam keadaan beragama Islam pada hari Senin, 30 Maret 2026;
- Menetapkan ahli waris yang sah dari Alm. Drs. Hi. FAHRI DJAFAR, M.H.I Bin JUNUS DJAFAR adalah sebagai berikut:
- Rofiko Abdullah Suge Binti Abdullah Suge (Istri)
- Abd. Salam F. Djafar Bin Fahri Djafar (Anak Laki-Laki)
Sebagai ahli waris sah berdasarkan hubungan semenda dan hubungan sedarah (Ahli Waris Dzawil Furudz dan Ashabah);
- Menyatakan/menetapkan menurut hukum bahwa objek warisan dalam gugatan yaitu:
- 1 Unit Bangunan Perumahan Tipe 36 beserta isinya dengan luas tanah 119 M2 di Perumahan Griya Syariah Permai teratas nama Kredit Alm. Fahri Djafar di Bank BTN Gorontalo Tahun 2013, yang terletak di Desa Buntulia Selatan, Kecamatan Duhiyadaa, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara berbatasan dengan Jalan Perumahan
- Timur berbatasan dengan Tanah Milik Jefri Laraga
- Selatan berbatasan dengan Tanah milik Taufik P. Umar
- Barat berbatasan dengan Jalan Perumahan
- 1 Unit Bangunan Perumahan Tipe 36 beserta isinya di Perumahan Bumi Wongkaditi Permai 3, yang terletak di Blok F19 teratasnama kredit Rofiko Abdullah Suge (Tergugat) di Bank BRI Gorontalo Tahun 2022, terletak di Kelurahan Wongkaditi Barat, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara berbatasan dengan Rumah milik Om Riri
- Timur berbatasan dengan Rumah milik Pak Ripo
- Selatan berbatasan dengan Jalan Perumahan
- Barat berbatasan dengan Rumah milik Ibu Polwan
- 1 Unit Mobil Rush GT Warna Silver dengan Nomor Polisi DM 1209 CB, yang dibeli oleh Alm. Fahri Djafar Bin Junus Djafar;
- Tabungan terakhir Alm. Fahri Djafar Bin Junus Djafar;
Merupakan harta warisan milik Alm. Drs. Hi. FAHRI DJAFAR, M.H.I Bin JUNUS DJAFAR;
- Menetapkan bagian harta bersama antara Tergugat dengan Pewaris dengan Pembagian 60% merupakan bagian Pewaris dan 40% bagian dari Tergugat, kemudian menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari bagian harta bersama yang menjadi hak Pewaris untuk dibagi kepada ahli waris yang sah berdasarkan hubungan semenda dan hubungan sedarah (ahli waris Dzawil Furudz dan Ashabah) menurut hukum Islam;
- Menyatakan segala bentuk surat-surat yang timbul dalam objek warisan tanpa sepengetahuan Penggugat tidak berkekuatan hukum yang mengikat;
- Menghukum Tergugat yang menguasai seluruh objek warisan agar segera menyerahkan harta warisan yang berada dalam penguasaannya untuk dapat dilakukan pembagian warisan secara hukum Islam;
- Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.
SUBSIDAIR
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |