| Petitum |
PRIMER :
- Mengabulkan permohonan PEMOHON;
- Menyatakan Bahwa Amna Pakaya Binti Djalil Pakaya telah meninggal dunia pada tanggal 28 agustus 2025;
- Menetapkan, Mengangkat Pemohon (Yahya Hippy Bin Agus Hippy) sebagai Wali atau kuasa yang sah dari anak Pemohon yang masih di bawah umur Masing-masing bernama ;
- Aisyah Inara Hippy Binti Yahya Hippy, NIK: 7504065710170001, Jenis kelamin Perempuan, Tempat/Tgl. Lahir Kabupaten Pohuwato, 17-10-2017, Umur 8 Tahun, Agama Islam, Pendidikan kelas 3 SD ;
- Muhammad Zafran Hippy Bin Yahya Hippy, NIK:7504060501220001,Jenis Kelamin Laki-Laki,Tempat/Tgl.Lahir, Kabupaten Pohuwato, 05-01-2022, Umur 4 Tahun, Agama Islam, Pendidikan TK;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk bertindak selaku orang tua/ kuasa yang akan mewakili anak-anak Pemohon yang masih di bawah umur / belum dewasa tersebut untuk melakukan perbuatan hukum dalam hal melakukan segala tindakan hukum atas tanah yang di atasnya berdiri bangunan rumah dengan sertifikat hak milik:
- Nomor NIB (Nomor Identifikasi Bidang Tanah) : 30.04.000003082.0, Luas 310 M2 (tiga ratus sepuluh meter Persegi) terletak di Desa Marisa Selatan Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo;
- Sertifikat Hak Milik, Nomor NIB (Nomor Identifikasi Bidang Tanah) : 30.04.000003193.0, Luas 761 M2 (tujuh ratus enam puluh satu meter Persegi) terletak di Desa Marisa Selatan Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo;
yang berkaitan dengan pengurusan, penjualan, penandatanganan Akta Jual Beli, balik nama sertifikat, serta tindakan administratif lainnya terhadap bagian hak waris kedua anak;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum ;
SUBSIDER:
Atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono)
Demikianlah Permohonan Perwalian anak ini diajukan, atas perhatian dan dikabulkannya Permohonan ini, di ucapkan terima kasih. |