Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
149/Pdt.P/2026/PA.Msa ASRIA IDRUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 149/Pdt.P/2026/PA.Msa
Tanggal Surat Minggu, 27 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ASRIA IDRUS
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Inggrid Suryani Bawias, SH, MHASRIA IDRUS
2YAHYA J MOYIU, SHASRIA IDRUS
3Anderwati Maku, S.H., M.H.ASRIA IDRUS
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PETITUM

Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, PEMOHON memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Marisa cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar berkenan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut :

 

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

 

  1. Menetapkan bahwa KEISYA PANDEIROT, lahir di Manado pada tanggal 16 April 2010, adalah anak yang belum dewasa.

 

  1. Menetapkan ASRIA IDRUS, NIK 7504055501750001, sebagai Wali yang sah dari anak bernama KEISYA PANDEIROT.

 

  1. Memberikan izin kepada PEMOHON selaku wali untuk mewakili KEISYA PANDEIROT dalam melakukan seluruh tindakan hukum yang berkaitan dengan kepentingan keperdataan anak, baik di dalam maupun di luar Pengadilan, termasuk namun tidak terbatas pada menghadap Pengadilan, Kepolisian, Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan, maupun instansi lainnya yang berkaitan dengan perlindungan hak-hak keperdataan anak.

 

  1. Menyatakan bahwa kewenangan sebagaimana dimaksud pada angka 4 diberikan semata-mata untuk melindungi kepentingan terbaik bagi anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

  1. Membebankan biaya perkara kepada PEMOHON sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak