Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
322/Pdt.G/2025/PA.Msa 1.Saparudin Bin Raup
2.Masni Binti Raup
Suriyati Binti Raup Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 322/Pdt.G/2025/PA.Msa
Tanggal Surat Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Saparudin Bin Raup
2Masni Binti Raup
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Risno Adam, S.H.Saparudin Bin Raup
2Risno Adam, S.H.Masni Binti Raup
3Yasin Y. Pakaya. S.H.Saparudin Bin Raup
4Yasin Y. Pakaya. S.H.Masni Binti Raup
Tergugat
NoNama
1Suriyati Binti Raup
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat;
  2. Menetapkan Almarhum. Amak Kodin/Amaq Kudin Alias Raup (Pewaris) telah meninggal dunia pada tanggal 10 Januari 2025, berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor:140/SK-PK-1/TLDT/334/VIII/2025 yang dikeluarkan Pemerintah Desa Pancakarsa I Kecamatan Taluditi pada tanggal  04 Agustus 2025;
  3. Menetapkan ahli waris yang dari Pewaris Almarhum. Amak Kodin/Amaq Kudin Alias Raup adalah sebagai berikut :
  1. Mansi/Rusnik
  2. Suriyati
  3. Saparudin/Sapardin
  1. Menetapkan ahli waris dapat menerima harta Pewaris terhadap sebidang tanah dengan seluas ± 2500 M?2; (50 Meter X 50 Meter) dengan Sertipikat Hak MIlik Nomor : 02317 atas nama Amaq Kudin, dahulu masih Desa Motolohu Kec. Marisa Kab. Daerah Tingkat II Gorontalo Prov. Sulawesi Utara dan sekarang Desa Panca Karsa I Kec. Taluditi Kab. Pohuwato Prov. Gorontalo dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah utara berbatas dengan jalan Lorong Desa        
  • Sebelah selatan berbatas dengan tanah Slamet Wiyono
  • Sebelah barat berbatas dengan Jalan Trans Taluditi-
  • Sebelah timur berbatas dengan tanah Rahman
  1. Menetapkan bagian masing-masing sesuai hukum yang berlaku atau pembagian berdasarkan kesepakatan Para Penggugat dan Tergugat adalah sebagai berikut:

1) Masni/Runik dengan bagian ukuran 12.½ Meter X 50 Meter

2) Suriyati dengan bagian ukuran 12.½ Meter X 50 Meter

3) Saparudin dengan bagian ukuran 25 Meter X 50 Meter

Adalah Sah;

  1. Menyatakan ganti rugi rugi kepada Tergugat berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli Nomor: 001/15/SKJB-PK/TLDT/II/2008, tanggal 8 Februari 2008 antara Penggugat I dan Tergugat adalah Sah dan dapat mengikat secara hukum pada kedua belah pihak;
  2. Menyatakan ganti rugi rugi kepada Penggugat II berdasarkan Surat Pernyataan dan Kwitansi antara Penggugat I dan Penggugat II Nomor: 03/SP/PK-I/III/2011 bulan Maret 2011 dan kwitansi tertanggal 16 Februari 2011 adalah sah dan dapat mengikat secara hukum pada kedua belah pihak; 
  3. Menyatakan kepada Penggugat I dapat melakukan balik nama atas sertipikat Hak Milik Nomor : 02317 atas nama Amaq Kudin terhadap sebidang tanah perkarangan yang terletak di Desa Pancakarsa I Kec. Taluditi Kab. Pohuwato menjadi nama Penggugat I;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

Subsider :

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak