| Petitum |
Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Marisa menjatuhkan Penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menetapkan dan Mengesahkan (Isbat) Wakaf atas sebidang tanah dengan luas 389 m?2;, yang terletak di Desa Telaga Biru, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato ;
- Menyatakan sah perbuatan hukum wakaf yang dilakukan oleh Wakif yang bernama Rusli Daud kepada Nadzhir yang bernama Ramdan Daud bin Rusli Daud ;
- Memerintahkan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Popayato untuk mencatatkan dan menerbitkan Akta Ikrar Wakaf atas tanah tersebut;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Atas terkabulnya permohonan ini, Pemohon menyampaikan terima kasih. |