| Petitum |
Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Marisa menjatuhkan Penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan dan Mengesahkan (Isbat) Wakaf atas sebidang tanah dengan luas 608 m?2;, yang terletak di Desa Duhiadaa, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato ;
- Menyatakan sah perbuatan hukum wakaf yang dilakukan oleh Wakif yang bernama Harun Hulukum kepada Nadzhir yang bernama Abdul Rahman Lukum bin Harun U Lukum;
- Memerintahkan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Duhiadaa untuk mencatatkan dan menerbitkan Akta Ikrar Wakaf atas tanah tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Marisa Tahun 2026;
Atas terkabulnya permohonan ini, Pemohon menyampaikan terima kasih. |