| Petitum |
Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Marisa menjatuhkan Penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menetapkan dan Mengesahkan (Isbat) Wakaf atas sebidang tanah dengan luas 539 m?2;, yang terletak di Desa Telaga, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato ;
- Menyatakan sah perbuatan hukum wakaf yang dilakukan oleh Wakif yang bernama Pamrin Igirisa kepada Nadzhir yang bernama Hamid Carama bin Dahlan Carama ;
- Memerintahkan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Popayato untuk mencatatkan dan menerbitkan Akta Ikrar Wakaf atas tanah tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Marisa Tahun 2026;
Atas terkabulnya permohonan ini, Pemohon menyampaikan terima kasih. |