Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
133/Pdt.P/2026/PA.Msa Farit Umar bin Idram Umar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wakaf
Nomor Perkara 133/Pdt.P/2026/PA.Msa
Tanggal Surat Kamis, 20 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Farit Umar bin Idram Umar
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Marisa menjatuhkan Penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menetapkan dan Mengesahkan (Isbat) Wakaf atas sebidang tanah dengan luas 1295 m?2;, yang terletak di Desa Popayato Kecamatan Popayato Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo ;
  3. Menyatakan sah perbuatan hukum wakaf yang dilakukan oleh Wakif yang bernama H. Hasan Monoarfa kepada Nadzhir yang bernama  Farit Umar bin Idram Umar ;
  4. Memerintahkan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Popayato untuk mencatatkan dan menerbitkan Akta Ikrar Wakaf atas tanah tersebut;
  5. Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Marisa Tahun 2026;

Atas terkabulnya permohonan ini, Pemohon menyampaikan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya