Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
158/Pdt.P/2025/PA.Msa Yuni Cynthia Akbar Binti Ali Akbar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 158/Pdt.P/2025/PA.Msa
Tanggal Surat Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Yuni Cynthia Akbar Binti Ali Akbar
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Risno Adam, S.H.Yuni Cynthia Akbar Binti Ali Akbar
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer :------------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Almarhum. Ali Akbar Bin A.Dg. Mbadjo (Pewaris) telah meninggal dunia pada tanggal 10 Juli 2021, berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor: 7271-KM-14072021-0025 yang dikeluarkan Pencatatan Sipil Kota Palu Prov. Sulawesi Tengah pada tanggal 14 Juli 2021;
  3. Menetapkan ahli waris yang dari Pewaris Almarhum. Ali Akbar Bin A.Dg. Mbadjo adalah Yuni Cynthia Akbar;
  4. Menetapkan ahli waris dapat mengurus, menguasai penuh atas sebidang tanah pewaris menjadi hak milik Pemohon terhadap sebidang tanah yang terletak Dahulu di Desa Marisa Selatan Kec. Marisa Kab. Gorontalo dan sekarang di Desa Palopo Kec. Marisa Kab. Pohuwato Prov. Gorontalo dengan Setipikat Hak Milik No. 00250 atas  nama Ali Akbar seluas ± 932 M?2; batas-batas sebagai berikut:

Utara : Berbatasan dengan Jalan Trans sulawesi

Timur : Berbatasan dengan tanah pekarangan Ishak Pikoli

Selatatan : Berbatasan dengan tanah Pertanian Jakaria Pakaya

Barat : Berbatasan dengan tanah Pekarangan Dr. Lengkong

  1. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Subsider :---------------------------------------------------------------------------------------------------

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak