Primer :
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat;
- Menetapkan Almarhum. Amak Kodin/Amaq Kudin Alias Raup (Pewaris) telah meninggal dunia pada tanggal 10 Januari 2025, berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor:140/SK-PK-1/TLDT/334/VIII/2025 yang dikeluarkan Pemerintah Desa Pancakarsa I Kecamatan Taluditi pada tanggal 04 Agustus 2025;
- Menetapkan ahli waris yang dari Pewaris Almarhum. Amak Kodin/Amaq Kudin Alias Raup adalah sebagai berikut :
- Mansi/Rusnik
- Suriyati
- Saparudin/Sapardin
- Menetapkan ahli waris dapat menerima harta Pewaris terhadap sebidang tanah dengan seluas ± 2500 M?2; (50 Meter X 50 Meter) dengan Sertipikat Hak MIlik Nomor : 02317 atas nama Amaq Kudin, dahulu masih Desa Motolohu Kec. Marisa Kab. Daerah Tingkat II Gorontalo Prov. Sulawesi Utara dan sekarang Desa Panca Karsa I Kec. Taluditi Kab. Pohuwato Prov. Gorontalo dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatas dengan jalan Lorong Desa
- Sebelah selatan berbatas dengan tanah Slamet Wiyono
- Sebelah barat berbatas dengan Jalan Trans Taluditi-
- Sebelah timur berbatas dengan tanah Rahman
- Menetapkan bagian masing-masing sesuai hukum yang berlaku atau pembagian berdasarkan kesepakatan Para Penggugat dan Tergugat adalah sebagai berikut:
1) Masni/Runik dengan bagian ukuran 12.½ Meter X 50 Meter
2) Suriyati dengan bagian ukuran 12.½ Meter X 50 Meter
3) Saparudin dengan bagian ukuran 25 Meter X 50 Meter
Adalah Sah;
- Menyatakan ganti rugi rugi kepada Tergugat berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli Nomor: 001/15/SKJB-PK/TLDT/II/2008, tanggal 8 Februari 2008 antara Penggugat I dan Tergugat adalah Sah dan dapat mengikat secara hukum pada kedua belah pihak;
- Menyatakan ganti rugi rugi kepada Penggugat II berdasarkan Surat Pernyataan dan Kwitansi antara Penggugat I dan Penggugat II Nomor: 03/SP/PK-I/III/2011 bulan Maret 2011 dan kwitansi tertanggal 16 Februari 2011 adalah sah dan dapat mengikat secara hukum pada kedua belah pihak;
- Menyatakan kepada Penggugat I dapat melakukan balik nama atas sertipikat Hak Milik Nomor : 02317 atas nama Amaq Kudin terhadap sebidang tanah perkarangan yang terletak di Desa Pancakarsa I Kec. Taluditi Kab. Pohuwato menjadi nama Penggugat I;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsider :
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |