Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pdt.P/2025/PA.Msa Adriyanto Kadir Bin Mohamad Kadir Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 2/Pdt.P/2025/PA.Msa
Tanggal Surat Kamis, 02 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Adriyanto Kadir Bin Mohamad Kadir
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1SRI YULIYANA MONOARFA,SHAdriyanto Kadir Bin Mohamad Kadir
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menetapkan Almarhum Mohamad Kadir Bin Kadir Adam meninggal dunia pada tanggal 4 Desember tahun 2024, sebagaimana kutipan akta kematian Nomor : 7504-KM-06122024-0007 yang di terbitkan oleh Kantor Dinas Catatan Sipil kabupaten Pohuwato Tanggal 5 Desember 2024 ;
  3. Menetapkan nama-nama berikut sebagai ahli waris dari Almarhum Mohamad Kadir Bin Kadir Adam yaitu :
    1. Adriyanto Kadir Bin Mohamad Kadir (Anak) sebagai Pemohon  Tempat/Tgl. Lahir Marisa,10-04-2005, Umur 19 Tahun, Agama Islam, Jenis Kelamin Laki-Laki, Pendidikan Terakhir SLTA, Status Perkawinan Belum Kawin ;
    2. Rahman Kadir Bin Mohamad Kadir (Anak), Tempat/Tgl. Lahir Marisa, 08-04-2007, Umur 17 Tahun, Agama Islam, Jenis Kelamin Laki-Laki, Pendidikan Kelas 3 SMA, Status Perkawinan Belum Kawin, Pekerjaan Pelajar ;
    3. Ridwan Kadir Bin Mohamad Kadir (Anak),Tempat/Tgl. Lahir Kabupaten Pohuwato, 03-01-2013, Umur 11 Tahun, Agama Islam, Jenis Kelamin Laki-Laki, Pendidikan Kelas 6 SD, Status Perkawinan Belum Kawin, Pekerjaan Pelajar ;
  4. Menetapkan pemohon (Adriyanto Kadir Bin Mohamad Kadir) sebagai wali dari adik-adik pemohon yang bernama Rahman Kadir Bin Mohamad Kadir dan Ridwan Kadir Bin Mohamad Kadir;
  5. Menetapkan Penetapan Ahli Waris Kumulasi Perwalian anak ini adalah untuk keperluan proses kepentingan Pengurusan Dana Produka BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pohuwato atas nama Mohamad Kadir dengan nomor : 7504090107640003 ;
  6. Membebankan biaya perkara sesuai Hukum;

 

SUBSIDER:

Atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya

(ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak