Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
71/Pdt.P/2025/PA.Msa Catur Mardi Raharjo bin D. Badjuri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 71/Pdt.P/2025/PA.Msa
Tanggal Surat Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Catur Mardi Raharjo bin D. Badjuri
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair :

1.   Mengabulkan permohonan Pemohon;

2.   Menetapkan, Pemohon (Catur Mardi Raharjo bin D. Badjuri) sebagai wali dari anak yang masih dibawah umur bernama Handari Estiana Ambardini binti Catur Mardi Raharjo, tempat tanggal lahir Gorontalo, 03 Februari 2010 dan Harumi Almira Rahmania binti Catur Mardi Raharjo, tempat tanggal lahir Kabupaten Pohuwato, 20 Januari 2013;

3.   Membebankan seluruh biaya yang timbul kepada Pemohon;

4.   menetapkan perwalian Pemohon terhadap anak yang bernama Handari Estiana Ambardini binti Catur Mardi Raharjo, tempat tanggal lahir Gorontalo, 03 Februari 2010, umur 15 tahun dan Harumi Almira Rahmania binti Catur Mardi Raharjo, tempat tanggal lahir Kabupaten Pohuwato, 20 Januari 2013, umur 12 tahun, digunakan khusus untuk kepentingan pengurusan Pembagian Warisan dari orang tua Istri Pemohon atas nama Almarhum Handari Estiana Ambardini binti Catur Mardi Raharjo;

 

Subsidair :

      Atau menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak