Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
109/Pdt.G/2025/PA.Msa Neno Noho binti Anwar Noho Raman Y. Kaluku bin Yasin Kaluku Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 109/Pdt.G/2025/PA.Msa
Tanggal Surat Senin, 28 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Neno Noho binti Anwar Noho
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ismail Abas, S.HINeno Noho binti Anwar Noho
Tergugat
NoNama
1Raman Y. Kaluku bin Yasin Kaluku
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dan menetapkan menurut hukum harta sebagaimana tersebut dibawah ini berupa:
  1. Satu unit bangunan rumah permanen seluas lebar 6 m?2;, Panjang 15 m?2; di dirikan pada tahun 2019 yang dibangun berdiri diatas Tanah pemberian orang tua Penggugat yang di berikan kepada Penggugat seluas 375m?2; (tiga ratus tujuh puluh lima meter persegi), berdasarkan sertifikat tanah Nomor: 00163 atas nama Neno Noho yang terletak di Desa Huyula, Kecamatan Randangan, kabupaten Pohuwato yang terletak:
    1. Sebelah utara berbatasan dengan tanah milik Saumi Hulubangga;
    2. Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Desa;
    3. Sebelah Timur berbatasan dengan rumah milik Nur Rauf;
    4. Sebelah Barat berbatasan dengan rumah milik Meyke Kiyai;
  2. Satu unit Springbet warna Putih, dibeli pada tahun 2019 Rp. 3.400.000 (tiga juta lima empat ribu rupiah), yang saat ini dalam penguasaan Tergugat
  3. Meteran PLN 900 Watt, yang dibeli pada tahun 2023 Rp. 1.800.000 (satu Juta delapa ratus ribu rupiah) sekarang berada dalam penguasaan  Tergugat
  4. Satu unit lemari kayu empat pintu, di beli pada tahun 2018 Rp. 4.350.000 (empat juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang saat ini berada dalam penguasaan  Tergugat;
  5. Satu unit lemari kain berbahan plastik wana Hijau, di beli tahun 2017, Rp. 550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah), sekarang berada dalam penguasaan Tergugat;
  6. Kursi sofa Garuda, di beli tahun 2017 Rp. 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah) yang saat ini berada dalam penguasaan Tergugat;
  7.  Satu unit kulkas merek Sarp 1 pintu seharga Rp. 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah), dibeli pada tahun 2017, yang saat ini dalam penguasaan Tergugat;
  8. Dap Air, dibeli pada tahun 2017, Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) yang saat ini dalam penguasaan Tergugat;
  9.  Satu uni Motor Vario 150, di beli tahun 2017 Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) yang saat ini berada dalam penguasaan Tergugat;
  10. Kusi Kayu warna coklat, dibeli pada tahun 2020, Rp. 3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) yang saat ini berada dalam penguasaan Tergugat;
  11. Satu buah TV beserta receiver, di beli tahun 2021, Rp. 1.800.000 (satu jutah delapan ratus ribu rupiah) yang saat ini berada dalam penguasaan Tergugat;
  12. Satu buah mesin cuci merek Sarp warna putih, di beli tahun 2017, Rp. 1.800.000 (satu jutah delapan ratus ribu rupiah) yang saat ini berada dalam penguasaan Tergugat ;

Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat dan menetapkan harta yang menjadi agunan Bank BRI unit Randaangan merupakan hutang bersama yang menjadi tanggung jawab bersama antara Penggugat dan Tergugat;

  1. Menetapkan tanah pemberian orang tua Penggugat kepada Penggugat seluas 375 m?2; (tiga ratus tujuh puluh lima meter persegi) yang telah bersertifikat nomor: 00163 atas nama Neno Noho yang terletak  di Desa Huyula, Kecamatan Randangan, kabupaten Pohuwato adalah Harta Bawaan Penggugat;
  2. Menghukum Tergugat sebagai pihak yang menguasai harta bawaan Penggugat berupa tanah pemberian orang tua Penggugat kepada Penggugat seluas 375m?2; (tiga ratus tujuh puluh lima meter persegi), berdasarkan sertifikat tanah Nomor: 00163 atas nama Neno Noho yang terletak di Desa Huyula, Kecamatan Randangan, kabupaten Pohuwato untuk menyerahkan harta tersebut kepada Penggugat;
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Agama Marisa;
  4. Mebebankan biaya perkara perkara menurut hukum.

 

Subsider:

Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak