Petitum |
Primair :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan dan menetapkan menurut hukum harta sebagaimana tersebut dibawah ini berupa:
- Satu unit bangunan rumah permanen seluas lebar 6 m?2;, Panjang 15 m?2; di dirikan pada tahun 2019 yang dibangun berdiri diatas Tanah pemberian orang tua Penggugat yang di berikan kepada Penggugat seluas 375m?2; (tiga ratus tujuh puluh lima meter persegi), berdasarkan sertifikat tanah Nomor: 00163 atas nama Neno Noho yang terletak di Desa Huyula, Kecamatan Randangan, kabupaten Pohuwato yang terletak:
- Sebelah utara berbatasan dengan tanah milik Saumi Hulubangga;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Desa;
- Sebelah Timur berbatasan dengan rumah milik Nur Rauf;
- Sebelah Barat berbatasan dengan rumah milik Meyke Kiyai;
- Satu unit Springbet warna Putih, dibeli pada tahun 2019 Rp. 3.400.000 (tiga juta lima empat ribu rupiah), yang saat ini dalam penguasaan Tergugat
- Meteran PLN 900 Watt, yang dibeli pada tahun 2023 Rp. 1.800.000 (satu Juta delapa ratus ribu rupiah) sekarang berada dalam penguasaan Tergugat
- Satu unit lemari kayu empat pintu, di beli pada tahun 2018 Rp. 4.350.000 (empat juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang saat ini berada dalam penguasaan Tergugat;
- Satu unit lemari kain berbahan plastik wana Hijau, di beli tahun 2017, Rp. 550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah), sekarang berada dalam penguasaan Tergugat;
- Kursi sofa Garuda, di beli tahun 2017 Rp. 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah) yang saat ini berada dalam penguasaan Tergugat;
- Satu unit kulkas merek Sarp 1 pintu seharga Rp. 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah), dibeli pada tahun 2017, yang saat ini dalam penguasaan Tergugat;
- Dap Air, dibeli pada tahun 2017, Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) yang saat ini dalam penguasaan Tergugat;
- Satu uni Motor Vario 150, di beli tahun 2017 Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) yang saat ini berada dalam penguasaan Tergugat;
- Kusi Kayu warna coklat, dibeli pada tahun 2020, Rp. 3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) yang saat ini berada dalam penguasaan Tergugat;
- Satu buah TV beserta receiver, di beli tahun 2021, Rp. 1.800.000 (satu jutah delapan ratus ribu rupiah) yang saat ini berada dalam penguasaan Tergugat;
- Satu buah mesin cuci merek Sarp warna putih, di beli tahun 2017, Rp. 1.800.000 (satu jutah delapan ratus ribu rupiah) yang saat ini berada dalam penguasaan Tergugat ;
Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat dan menetapkan harta yang menjadi agunan Bank BRI unit Randaangan merupakan hutang bersama yang menjadi tanggung jawab bersama antara Penggugat dan Tergugat;
- Menetapkan tanah pemberian orang tua Penggugat kepada Penggugat seluas 375 m?2; (tiga ratus tujuh puluh lima meter persegi) yang telah bersertifikat nomor: 00163 atas nama Neno Noho yang terletak di Desa Huyula, Kecamatan Randangan, kabupaten Pohuwato adalah Harta Bawaan Penggugat;
- Menghukum Tergugat sebagai pihak yang menguasai harta bawaan Penggugat berupa tanah pemberian orang tua Penggugat kepada Penggugat seluas 375m?2; (tiga ratus tujuh puluh lima meter persegi), berdasarkan sertifikat tanah Nomor: 00163 atas nama Neno Noho yang terletak di Desa Huyula, Kecamatan Randangan, kabupaten Pohuwato untuk menyerahkan harta tersebut kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Agama Marisa;
- Mebebankan biaya perkara perkara menurut hukum.
Subsider:
Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; |