Petitum |
PRIMAIR--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menetapkan tanah/lahan pertanian milik almarhum Bapak Raub alias Amaq Kodin dan almarhumah Ibu Siti Hadijah yang merupakan tanah/lahan jatah dari pemerintah dan harta lahan pertanian dan hewan ternak 5 ekor sapi yang diperoleh Bersama selain dari jatah pemerintah antara lain :
- Tanah lahan seluas 50m x 50m terletak di Dusun Suka Mulya Desa Panca Karsa 1, Kecamatan Taluditi (Lokasi Perumahan) Sertifikat atas Nama Kodin dengan Batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Setapak
- Sebelah Timur berbatasan dengan amak Salihin
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan trans/besar
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Selamet Wiyono
- Tanah lahan (1) seluas 100m x 100m terletak di Dusun Jaya Karsa, Desa Panca Karsa 1, Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato, Sertifikat atas Nama Kodin dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah utara berbatasan dengan sungai
- Sebelah timur berbatasan dengan marzuki
- Sebelah barat berbatasan dengan pak heri
- Sebelah selatan berbatasan dengan iyah
- Tanah Lahan (2) yang terletak di Dusun Jaya Karsa Desa Panca Karsa 1, Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato, Sertifikat atas nama Kodin dengan luas 75m x 100m ;
- Tanah Lahan sawah terletak di selamat datang Dusun Suka Jaya, Desa Panca Karsa 1, Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato, dengan Sertifikat atas nama Amaq Rehan dengan luas lahan 100m x 100m
- Tanah Lahan pertanian terletak di Dusun Jaya Karsa Timur, Desa Panca Karsa 1, Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato, jembatan gantung Sertifikat atas nama Amaq Djamal seluas 50 m x 200m
- Tanah Lahan pertanian terletak di Dusun Jaya Karsa, Desa Panca Karsa 1, Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato,Sertifikat atas nama Endar dengan luas tanah 100m x 100m serta diatasnya terdapat Pohon Kelapa dan Pohon Cacao
- Tanah Lahan pertanian yang terletak di Dusun Bukit Mulya, Desa Panca Karsa 1, Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato, Sertifikat atas nama Endar dengan luas 100m x 100m dan diatasnya terdapat Pohon Kelapa serta Pohon Cacao.
- Tanah Lahan pertanian yang terletak di Dusun Jaya Karsa Desa Panca Karsa 1, Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato, Sertifikat atas nama Endar dengan dengan luas 75m x 100m dan diatasnya terdapat Pohon Kelapa serta Pohon Cacao.
- Tanah Lahan pertanian yang terletak di selamat datang Dusun Suka Jaya, Desa Panca Karsa 1, Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato,Sertifikat atas Nama Ehsan dengan luas tanah 50m x 150m
- Tanah Lahan pertanian yang terletak di Dusun Bukit Mulya, Desa Panca Karsa 1, Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato, lahan 30 TSM belum ada Sertifikat dengan luas 100m x 100m (sementara di urus atas nama sapardin)
- Hewan ternak sebanyak 5 (lima) ekor sapi yang telah dewasa;
Sebagai harta peninggalan dari almarhum Bapak Raub Alias Amaq Kodin dan almarhumah Ibu Siti Hadijah ;
- Menetapkan para Penggugat dan Tergugat sebagai Ahli Waris dari almarhum Bapak Raub Alias Amaq Kodin dan almarhumah Ibu Siti Hadijah ;
- Menetapkan bagian/kadar masing-masing Ahli Waris dari harta warisan yang di tinggalkan oleh almarhum Bapak Raub Alias Amaq Kodin dan almarhumah Ibu Siti Hadijah menurut Kompilasi Hukum Islam atau menurut ketentuan Undang-Undang yang berlaku ;
- Menetapkan Tergugat agar menyerahkan bagian harta warisan para Penggugat berupa tanah lahan dan hewan ternak yang masih tersisa dengan cara sukarela dan jika tidak dapat dibagi secara natural dapat dinilai dengan uang atau dijual dan hasilnya diserahkan sesuai bagiannya masing-masing ;
- Membayar ganti rugi kepada Ahli Waris lainnya atas hasil panen buah kelapa dan buah Cacao yang sedang di kuasai oleh tergugat selama 24 tahun, dihitung Rp. 5.000.000/tahun;
- Menyita semua tanah lahan dari pewaris dan surat-surat tanah milik pewaris yang sedang di kuasai/dipegang oleh tergugat agar tanah lahan dan surat-surat tanah tersebut tidak digadaikan, dipindahtangankan, dipinjamkan atau dijual oleh tergugat;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu/putusan serta merta
(uitvorbaar bij voorad) meskipun ada Verzet, banding maupun kasasi ;
- Membebankan biaya perkara kepada Tergugat;
SUBSIDAIR----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Agama Marisa berpendapat lain mohon
putusan yang seadil-adilnya. |