INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
22/Pdt.P/2024/PA.Msa | 1.Basinah binti Paridin 2.Triono Djono Miarjo bin Djono M., 3.Sutiani binti Jono |
Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 125
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Apr. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | ||||||||
Nomor Perkara | 22/Pdt.P/2024/PA.Msa | ||||||||
Tanggal Surat | Senin, 25 Mar. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Pemohon |
|
||||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||||
Termohon | |||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||
Petitum | Primair : 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon; 2. Menetapkan Pewaris adalah Jono bin Karimun (alias Djono M) yang telah meninggal dunia pada tanggal 9 Januari 2023; 3. Menetapkan sah pernikahan Jono bin Karimun (alias Djono M) dengan Basinah binti Paridin (Pemohon I), pada tanggal 23 April 1969 di Desa Kelapa Sawit, Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis; 4. Menetapkan bahwa Ahli Waris dari Jono bin Karimun (alias Djono M) adalah;
Subsidair : Jika Pengadilan Agama berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya; Demikian permohonan ini diajukan, dan terima kasih. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |