Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
43/Pdt.P/2025/PA.Msa Hildiyawati binti Rasid Ulango Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 43/Pdt.P/2025/PA.Msa
Tanggal Surat Rabu, 30 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Hildiyawati binti Rasid Ulango
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair :

1.   Mengabulkan permohonan Pemohon;

2.   Menetapkan nama (Hildiyawati Ulango binti Rasid Ulango) yang tercatat dalam buku Kutipan Akta Nikah Nomor: 081/13/VII/2011 sebenarnya adalah (Hildiyawati binti Rasid Ulango);

3.   Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan nama tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato;

4.   Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

 

Subsidar :

Atau menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak