Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
22/Pdt.P/2024/PA.Msa 1.Basinah binti Paridin
2.Triono Djono Miarjo bin Djono M.,
3.Sutiani binti Jono
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 22/Pdt.P/2024/PA.Msa
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Basinah binti Paridin
2Triono Djono Miarjo bin Djono M.,
3Sutiani binti Jono
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair :

1.   Mengabulkan permohonan Para Pemohon;

2.   Menetapkan Pewaris adalah Jono bin Karimun (alias Djono M) yang telah meninggal dunia pada tanggal 9 Januari 2023;

3. Menetapkan sah pernikahan  Jono bin Karimun (alias Djono M) dengan Basinah binti Paridin (Pemohon I), pada tanggal 23 April 1969 di Desa Kelapa Sawit, Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis;

4. Menetapkan bahwa Ahli Waris dari  Jono bin Karimun (alias Djono M) adalah;

  1. Basinah binti Paridin (Pemohon I/Istri)
  2. Triono Djono Miarjo bin Djono M (Pemohon II/Anak Pertama)
  3. Sutiani binti Jono (Pemohon III/Anak Kedua)
  1. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

Subsidair :

Jika Pengadilan Agama berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya;

Demikian permohonan ini diajukan, dan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak