Petitum |
PRIMAIR------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menetapkan ke 3 (tiga) orang anak dari almarhum Bapak Ra’ub Alias Amaq Kodin alias Kodin Bin Ismail dan Almarhumah Ibu Siti Hadijah Binti Sahril sebagai Ahli Waris. Adapun nama-nama Ahli Waris dimaksud :
- Masni Binti Raub alias Amaq Kodin alias Kodin lahir di Lombok pada tanggal 15- 07-1962, Jenis Kelamin : Perempuan, Agama : Islam, Alamat : Dusun Suka Mulya, Desa Panca Karsa 1, Kecamatan Taluditi;
- Suriyati Binti Raub alias Amaq Kodin alias Kodin, lahir di NTB, pada tanggal 01- 07-1965, Jenis Kelamin : Perempuan, Agama : Islam, Alamat : Dusun Suka Jaya, Desa Panca Karsa 1, Kecamatan Taluditi ;
- Saparudin Bin Raub alias Amaq Kodin alias Kodin, lahir di Loteng, pada tanggal 02-05-1986, Jenis Kelamin : Laki-Laki, Agama : Islam, Alamat : Dusun Suka Mulya, Desa Panca Karsa 1, Kecamatan Taluditi ;
- Menetapkan seluruh tanah/lahan dan hewan ternak yang dikuasai oleh Saparudin Bin Raub alias Amaq Kodin alias Kodin sebagai harta peninggalan dari almarhum Raub alias Amaq Kodin alis Kodin Bin Ismail dan almarhumah Siti Hadijah Binti Sahril. Adapun harta peninggalan dimaksud :
- Tanah seluas 50m x 50m terletak di Dusun Suka Mulya Desa Panca Karsa 1, Kecamatan Taluditi (Lokasi Perumahan) Sertifikat atas Nama Kodin dengan Batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Setapak
- Sebelah Timur berbatasan dengan amak Salihin
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan trans/besar
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Selamet Wiyono
- Tanah lahan (1) seluas 100m x 100m terletak di Dusun Jaya Karsa, Desa Panca Karsa 1, Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato, Sertifikat atas Nama Kodin dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah utara berbatasan dengan sungai
- Sebelah timur berbatasan dengan marzuki
- Sebelah barat berbatasan dengan pak heri
- Sebelah selatan berbatasan dengan iyah
- Tanah Lahan (2) yang terletak di Dusun Jaya Karsa Desa Panca Karsa 1, Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato, Sertifikat atas nama Kodin dengan luas 75m x 100m ;
- Tanah sawah terletak di selamat datang Dusun Suka Jaya, Desa Panca Karsa 1, Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato, dengan Sertifikat atas nama Amaq Rehan dengan luas lahan 100m x 100m;
- Tanah Lahan pertanian terletak di Dusun Jaya Karsa Timur, Desa Panca Karsa 1, Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato, jembatan gantung Sertifikat atas nama Amaq Djamal seluas 50 m x 200m;
- Tanah Lahan pertanian terletak di Dusun Jaya Karsa, Desa Panca Karsa 1, Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato,Sertifikat atas nama Endar dengan luas tanah 100m x 100m serta diatasnya terdapat ±50 Pohon Kelapa dan ±500 Pohon Cacao;
- Tanah Lahan pertanian yang terletak di Dusun Bukit Mulya, Desa Panca Karsa 1, Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato, Sertifikat atas nama Endar dengan luas 100m x 100m dan diatasnya terdapat ±20 Pohon Kelapa serta ±500 Pohon Cacao.
- Tanah Lahan pertanian yang terletak di Dusun Jaya Karsa Desa Panca Karsa 1, Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato, Sertifikat atas nama Endar dengan dengan luas 75m x 100m dan diatasnya terdapat ±50 Pohon Kelapa serta ±500 Pohon Cacao;
- Tanah Lahan pertanian yang terletak di selamat datang Dusun Suka Jaya, Desa Panca Karsa 1, Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato, Sertifikat atas Nama Ehsan dengan luas tanah 50m x 150m;
- Tanah Lahan pertanian yang terletak di Dusun Bukit Mulya, Desa Panca Karsa 1, Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato, lahan 30 TSM belum ada Sertifikat dengan luas 100m x 100m (sementara di urus atas nama sapardin)
- Hewan ternak sebanyak 5 (lima) ekor sapi yang telah dewasa;
- Menetapkan bagian kadar masing-masing Ahli Waris terhadap harta peninggalan almarhum Bapak Raub Alias Amaq Kodin Bin Ismail dan almarhumah Ibu Siti Hadijah Binti Sahril yang disebutkan pada poin 3 primair diatas, dibagi menurut Kompilasi Hukum Islam atau menurut ketentuan Undang-Undang yang berlaku;
- Menetapkan dan Memerintahkan Saparudin Bin Raub alias Amaq Kodin alias Kodin (Tergugat) agar menyerahkan bagian harta warisan peninggalan almarhum Bapak Raub Alias Amaq Kodin alias Kodin Bin Ismail dan almarhumah Ibu Siti Hadijah Binti Sahril kepada Penggugat berupa tanah lahan dan hewan ternak yang masih tersisa seperti disebutkan pada poin 3 (tiga) Primair diatas, dibagi sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam dan jika tidak dapat dibagi dapat dinilai dengan uang atau dijual dan hasilnya diserahkan sesuai bagiannya masing-masing ;
- Menghukum tergugat agar Membayar pembagian atas hasil panen buah kelapa dan buah Cacao yang dikuasai oleh Tegugat kepada penggugat sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) pertahun selama 24 tahun, Adapun pohon kelapa dan pohon cacao/coklat tersebut berjumlah: pohon kelapa berjumlah ±120 pohon dan pohon Cacao/coklat berjumlah ±1500 pohon;
- Apabila Tergugat tidak melaksanakan isi putusan ini bila perlu dipaksakan menggunakan bantuan alat Negara (Polri)
- Membebankan biaya perkara kepada Tergugat;
SUBSIDAIR----------------------------------------------------------------------------------------------------
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Marisa berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |