Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
255/Pdt.G/2024/PA.Msa | 1.JASRI HUSIN bin ABDULLAH NANI HUSIN 2.RAMZAN MUHTAR bin MUHTAR PANTATU 3.ELVIAN IBRAHIM binti NASRUN IBRAHIM 4.NADE KAWANDODA 5.MOHAMMAD A.N. HOESIN bin ABDULLAH NANI HUSIN 6.SALMA HUSIN binti ABDULLAH NANI HUSIN |
1.DJIDA LAPATA 2.ALIM MADINA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Okt. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kewarisan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 255/Pdt.G/2024/PA.Msa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 14 Okt. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | Primair
3.1. Alm. Saripudin Husin bin Abdullah Nani Husin 3.2. Salma Husin binti Abdullah Nani Husin (Penggugat II) 3.3. Almh. Fatma Husin binti Abdullah Nani Husin; 3.4. Mohammad A.N. Hoesin Bin Abdullah Nani Husin (Penggugat III); 3.5. Jasri Husin bin Abdullah Nani Husin (Penggugat I) 3.6. Kristin Husin Binti Abdullah Nani Husin (Turut Tergugat I). 4. Menetapkan Saripudin Husin bin Abdullah Nani Husin telah meninggal dunia dalam keadaan beragama Islam karena sakit pada tanggal 02 Oktober 1988 tidak menikah dan tidak mempunyai keturunan; 5. Menetapkan Fatma Husin binti Abdullah Nani Husin telah meninggal dunia dalam keadaan beragama Islam karena sakit pada tanggal 19 Mei 2009; 6. Menetapkan Ahli Waris almarhumah Fatma Husin binti Abdullah Nani Husin, masing-masing :
Dan dalam 1 (satu) hamparan Lahan (tanah) pertanian tersebut terdapat 10 petak sawah dan ditengah-tengahnya terdapat 1 petak lahan kering/kebun yang ditumbuhi 18 pohon kelapa dan 6 pohon pisang; Adalah harta pendapatan bersama antara Pewaris dan Penggugat IV; 8. Menetapkan secara hukum ½ (seperdua) bagian dari objek sengketa tersebut menjadi hak milik Penggugat IV dan ½ (seperdua) bagian menjadi hak milik Pewaris; 9. Menetapkan secara hukum ½ (seperdua) bagian dari objek sengketa yang menjadi harta waris peninggalan almarhum Abdullah Nani Husin untuk ditetapkan sebagai harta waris yang dapat diwarisi oleh para ahli waris yang sah; 10. Menetapkan bagian masing masing ahli waris sesuai dengan ketentuan hukum waris Islam; 11. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun yang menguasai atau mengambil hak dari objek sengketa untuk mengosongkan dan mengembalikan/menyerahkan kepada para Penggugat tanpa syarat apapun dan bila perlu dengan secara paksa menggunakan bantuan aparat Kepolisian maupun TNI, selanjutnya membagi kepada ahli waris sesuai bagian masing-masing ahli waris, apabila tidak dapat dilakukan pembagian secara natura, maka objek sengketa dijual lelang dari hasil dibagi kepada ahli waris yang berhak. 12. Menetapkan hasil panen selama 17 tahun sejumlah 51.000 Kg (lima puluh satu ribu kilogram) yang telah diambil dan dinikmati secara sepihak oleh Tergugat I dan Tergugat II adalah harta pendapatan Bersama Penggugat IV dengan Pewaris; 13. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II mengembalikan hasil panen berupa beras berjumlah 51.000 Kg kepada para Penggugat untuk selanjutnya dibagi ½ (seperdua) bagian atau sejumlah 25,500 Kg (dua puluh lima ribu lima ratus kilogram) menjadi milik Penggugat IV dan ½ (seperdua) bagian atau sejumlah 25,500 Kg (dua puluh lima ribu lima ratus kilogram) menjadi harta waris yang akan dibagi kepada para ahli waris sesuai bagian masing masing menurut hukum Islam; 14. Menyatakan surat surat yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh Pemerintah Desa Duhiadaa (sekarang Padengo) maupun Pemerintah Kecamatan Marisa (sekarang Kecamatan Duhiadaa) yang ada hubungannya dengan objek sengketa dinyatakan tidak sah, tidak memiliki nilai pembuktian serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang berlaku dan mengikat. 15. .Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad). 16. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (Dwangsong) sebesar Rp.500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) secara tanggung renteng setiap hari bila lalai menjalankan isi putusan secara sukarela terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (Engkrach Van Gewijsde Zaak) 17. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini; Subsidair : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |