Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MARISA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pdt.P/2025/PA.Msa Rahmawati Husain Binti Hamzah Husain Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 8/Pdt.P/2025/PA.Msa
Tanggal Surat Senin, 13 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rahmawati Husain Binti Hamzah Husain
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1SRI YULIYANA MONOARFA,SHRahmawati Husain Binti Hamzah Husain
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menetapkan Almarhum Mohamad Kadir Bin Kadir Adam meninggal dunia pada tanggal 4 Desember tahun 2024, sebagaimana kutipan akta kematian Nomor : 7504-KM-06122024-0007 yang di terbitkan oleh Kantor Dinas Catatan Sipil kabupaten Pohuwato Tanggal 5 Desember 2024 ;
  3. Menetapkan, Mengangkat Pemohon (Rahmawati Husain Binti Hamsah Husain) sebagai Wali atau kuasa yang sah dari anak Pemohon yang masih di bawah umur Masing-masing  bernama ;
    1. Rahman Kadir Bin Mohamad Kadir,Tempat/Tgl. Lahir Marisa, 08-04-2007, Umur 17 Tahun, Agama Islam, Jenis Kelamin Laki-Laki, Pendidikan Kelas 3 SMA, Status Perkawinan Belum Kawin, Pekerjaan Pelajar ;
    2. Ridwan Kadir Bin Mohamad Kadir,Tempat/Tgl. Lahir Kabupaten Pohuwato, 03-01-2013, Umur 12 Tahun, Agama Islam, Jenis Kelamin Laki-Laki, Pendidikan Kelas 6 SD, Status Perkawinan Belum Kawin, Pekerjaan Pelajar ;
  4. Memberi ijin kepada Pemohon untuk bertindak selaku orang tua/ kuasa yang akan mewakili anak-anak Pemohon yang masih di bawah umur / belum dewasa tersebut untuk melakukan perbuatan hukum dalam hal untuk keperluan proses Pengurusan Klaim Dana BPJS Ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan  Kabupaten Pohuwato atas nama Mohamad Kadir dengan nomor : 7504090107640003 ;
  5. Menetapkan Penetapan Perwalian anak ini adalah untuk keprluan proses kepentingan Pengurusan Klaim Dana BPJS Ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan  Kabupaten Pohuwato yakni atas nama Mohamad Kadir dengan nomor : 7504090107640003
  6. Membebankan biaya perkara sesuai Hukum;

 

SUBSIDER:

Atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya

(ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak